Tangerang – Satuan pengamanan atau biasa dikenal dengan Satpam merupakan sebuah profesi yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum di lingkungan masyarakat, di bawah binaan kepolisian sejak tahun 1980-an.
Melansir dari Historia, Rabu (2/2/2022), Satpam dibentuk oleh Jenderal (Purn) Awaloedin Djamin yang merupakan Kapolri masa jabatan 1978-1982.
Gagasan awal terbentuknya Satpam karena keterbatasan jumlah polisi dalam menjaga keamanan. Dengan personel terbatas, Polri tidak mungkin menjaga daerah pertokoan dan perkantoran. Maka kemudian, Awaloedin mengusulkan adanya Satpam yang dibiayai oleh kantor tertentu. Hanya saja, latihan dasar dari Satpam diberikan oleh pihak kepolisian.
Sebelum membentuk Satpam, Awaloedin melakukan banyak penelitian dan perbandingan. Hal tersebut diketahui lewat memoarnya yang berjudul “Pengalaman Seorang Perwira Polri”. Bekerja sama dengan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), Polri mencanangkan sistem Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibas) Swakarsa. Sistem ini dilakukan untuk menggalang partisipasi masyarakat agar dapat mengamankan lingkungan masing-masing. Salah satu Kamtibmas Swaskarsa yang kemudian dilakukan oleh masyarakat diantaranya adalah sistem keamanan lingkungan (Siskamling).
“Pola ini saya susun dengan jelas, untuk daerah pedesaan dan daerah perkotaan, untuk kawasan permukiman dan lingkungan usaha serta perkantoran,” kata Awaloedin di memoarnya, seperti dikutip dari historia.id. Kelahiran Satpam sendiri, menurut Awaloedin, tidak begitu mulus. Sebab sebelumnya sudah ada beberapa perusahaan swasta yang bergerak di bidang pengamanan, yang kebanyakan dipimpin oleh purnawirawan petinggi ABRI.
Awaloedin mendirikan Satpam lewat Surat Keputusan Kapolri No.Pol.: SKEP/126/XII/1980 tanggal 30 Desember 1980 tentang Pola Pembinaan Satpam. Tanggal ini yang kemudian dijadikan hari lahir Satpam dan setiap tahunnya diperingati sebagai HUT Satpam Indonesia.
dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa yang diteken oleh Kapolri Idham Aziz.
Lewat aturan tersebut, dijelaskan bahwa satpam adalah petugas pengamanan swakarsa yang direkrut, dilatih, memiliki kartu tanda anggota dan status ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap anggota Satpam juga harus melalui tahapan perekrutan, pelatihan, dan pengukuhan. Kemudian pengawasan dan pengendaliannya dilakukan oleh Kapolri yang dilaksanakan oleh: Ditbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri, untuk tingkat Markas Besar Polri; dan/atau Ditbinmas Polda, untuk tingkat Polda.
Berkat jasanya, Awaloedin Djamin yang meninggal dunia pada 31 Januari 2019 itu dikukuhkan sebagai Bapak Satpam Indonesia.
Posted in BERITA